Guru Penggerak dapat tunjangan Sertifikasi ?


Guru Penggerak dapat tunjangan Sertifikasi ?

Hal inilah yang kerap kali jadi bahan perbincangan di kalangan guru, apa yang akan mereka dapatkan setelah menyelesaikan program Guru Penggerak? Apakah mereka akan mendapatkan tunjangan atau semacamnya?

Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) dalam rangka persiapan pelaksanan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan di tahun 2023 ini. Ada angin segar bagi Guru Penggerak, kabarnya bagi peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 1 s.d 7 dapat mengikutinya. Berikut adalah persyaratannya

  1. Bagi peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 1 s.d. 7 agar melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 (Peserta Verval Sasaran 4).
  2. terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
  3. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  4. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  5. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. berkelakuan baik;
  8. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
  9. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.idmenggunakan akun SIMPKB masing-masing.
  10. Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 22 Februari 2023

Untuk lebih lengkapnya silahkan lihat surat yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek Nomor 0334/B2/GT.00.05/2023 (Lihat Surat)

Posting Komentar untuk "Guru Penggerak dapat tunjangan Sertifikasi ?"